Bupati Manggarai Deno Kamelus dan DPRD menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Manggarai menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Empat Perda itu disahkan dalam sidang Paripurna ke-VI di Ruang Utama DPRD Manggaarai, Selasa (17/3). Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Matias Masir, didampingi Wakil Ketua DPRD Flavianus Soe. Sementara dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Victor Madur, para asisten sekretaris daerah, pimpinan OPD, para kepala bagian.
Empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut ialah Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Ranperda tentang penyelengaraan analisis dampak lalulintas untuk jalan kabupaten dan atau desa di kabupaten Manggarai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja sekertariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negri Sipil Republik Indonesia Kabupaten Manggarai, dan Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan, penetapan regulasi tersebut dijadikan instrumen dalam melaksanakan kebijakan, juga sebagai landasan hukum dalam menyelesaikan persoalan di Manggarai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya