WS, saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat mengaku dintimidasi oleh staf desa saat akan memberi keterangan kepada pihak cabang Kejaksaan Negeri Ruteng.
WS merupakan salah satu warga penerima bantuan ternak sapi asal Kampung Lada. Dia mengaku diancam untuk mengembalikan uang anggur merah dan uang sapi jika memberikan keterangan. Karena itu, ia terpaksa berbohong kepada penyidik dari kejaksaan.
“Saya ini ada ancaman. Dia (staf desa) langsung ke rumah kemarin sehingga saya tadi kaget kedatangan (jaksa) tadi,” ujarnya kepada Tajukflores.com dalam Bahasa Manggarai, Sabtu (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebanyak lima pihak kejaksaan mendatangi Desa Rura, Kecamatan Reok Barat pada Sabtu (25/7) siang. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala desa berinisial AS terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi.
Karena mendapat ancaman dari staf desa, WS pun memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta sebenarnya.
Sebelumnya diberitakan Kepala Desa Rura, Kecamatan Reok Barat berinisial AS diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait program bantuan perumahan dan bantuan ternak sapi untuk warga setempat. Dugaan korupsi ini telah dilaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Ruteng oleh Lembaga Lembaga Pengkajian Demokrasi Masyarakat (LPPDM) pada, Senin (29/6) lalu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya