Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur menangkap seorang pria bernama Andreas Pati Jumat (25) yang diduga telah membunuh dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita di Desa Balaweling Niten, Kecamatan Witihama Pulau Adonara, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolres Flores Timur I Gustu Putu Suka Arsa mengatakan bahwa dua balita yang dibunuh oleh ayahnya sendiri itu masing-masing masih berusia tiga tahun dan dua tahun.
“Sudah kami amankan kemarin dan langsung kita tahan,” ujarnya, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan bahwa walaupun sudah ditahan, polisi masih belum mengungkap motif dibalik pembunuhan anak kandungnya itu, karena memang masih dalam pemeriksaan.
Kapolres menceritakan bahwa usai pelaku melakukan aksinya, pelaku tak langsung menyerahkan diri, tetapi malah kabur dan bersembunyi di atas pohon kelapa agar tak ditangkap oleh polisi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya