Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung kegiatan pariwisata di Taman Nasional (TN) Komodo, Nusa Tenggara Timur, dijalankan dengan menaati kaidah konservasi.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan bahwa penataan sarana dan prasarana wisata di kawasan itu dilakukan secara hati-hati.
Ia menjelaskan bahwa penataan sarana dan prasarana pendukung wisata seperti dermaga, pengaman pantai, dek, pusat informasi, serta pondok untuk petugas, peneliti, atau pemandu dilakukan di wilayah administrasi Desa Pasir Panjang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan pengangkutan material pembangunan yang menggunakan alat berat harus dilakukan karena tidak dimungkinkan menggunakan tenaga manusia. Penggunaan alat-alat berat seperti truk, ekskavator, dan lain-lain telah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian,” kata Wiratno dalam keterangan tertulis pemerintah yang diterima di Jakarta, Rabu, (28/10)
Halaman : 1 2 Selanjutnya