Musikus Anang Hermansyah mengatakan peringatan hari kekayaan intelektual sedunia pada 26 April diharapkan menjadi pemantik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti. Aturan tersebut telah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret dan awal April lalu.
“Peringatan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk menyegarkan implementasi aturan tentang royalti yakni PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik,” ujar Anang dalam keterangannya kepada Tajukflores.com di Jakarta, Senin (26/4).
Menurut dia, komitmen pemerintahan Presiden Jokowi terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia,” tegas Anang.
Menurut musikus asal Jember ini, respons pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, imbuh Anang, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya