AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama setahun buntut kasus kematian Brigadir J.
Sanksi itu diputuskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Kamis, 8 September 2022.
KKEP menilai pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati merupakan perbuatan yang tercela.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, selain menjatuhkan sanksi demosi, KEKP juga memberikan sanksi etik kepada AKP Dyah Candrawati.
“(Sanski etik, red) permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan Tim KKEP,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah.
AKP Dyah juga diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Nama AKP Dyah sendiri cukup menjadi sorotan publik karena melakukan pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, dia merupakan Polwan pertama yang disidang etik dalam kasus kematian ajudan Ferdy Sambo itu.
Lantas, siapa sosok Dyah Candrawati?
Jabatan terakhir perempuan dengan pangkat AKP itu ialah Paur Subbag Sumda Bagrenmin Divpropam Polri.
Namun, pada 22 Agustus 2022, AKP Dyah Candrawati dimutasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pelayanan Masyarakat (Yanma) Mabes Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya