Tim penasihat hukum terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi mengklaim menemukan 11 asusmsi yang digunakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun tuntutan hingga replik.
JPU sendiri membacakan replik atas pembelaan atau pleidoi kubu Putri Candrawathi pada Senin (30/1).
Klaim 11 asusmsi itu dibacakan tim penasihat hukum Putri pada persidangan dengan agenda duplik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum Putri, Febri Diansyah menyebut asumsi pertama ialah penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada kliennya. Menurut Febri, fakta di persidangan mengungkapkan Putri benar-benar mengalami kekerasan seksual.
“Hal tersebut didukung dengan empat alat bukti yang terungkap di muka persidangan dan berkesusaian satu dengan yang lainnya,” kata Febri di ruang sidang.
Asumsi kedua, penuntut umum disebut hanya didasarkan pada penggelan satu keterangan saksi Richard Eliezer yang berdiri sendiri dan tidak sesuai alat bukti sah lainnya.
Ketiga, penuntut umum yang menyatakan bahwa penasihat hukum ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh Putri Candrawathi. Faktanya, kata Febri, tidak ada satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut.
Keempat, penuntut umum yang menyatakan telah menggunakan semua alat bukti yang dikemukakan di persidangan dengan konsisten dan tidak berubah, sesuai dengan fakta yang ada.
Kelima, lanjut Febri, penuntut umum yang menyatakan keterangan Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf tidak dapat diakui kebenarannya karena mengandung ketidakjujuran.
“Faktanya, tidak satu pun alat bukti yang mendukung asumsi tersebut, dan dalam bagian lain, penuntut umum justru menggunakan keterangan dua saksi tersebut,” kata Febri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya