Hasil Kajian: Penyimpangan Seksual Kaum Selibat bukan Sekadar Masalah Moral dan Psikis Klerus

Senin 29-04-2024, 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tahbisan imam Katolik

Ilustrasi tahbisan imam Katolik

Tajukflores.com – Pandangan umum saat ini mengenai persistensi pelecehan seksual oleh klerus dalam Gereja Katolik menekankan pada kelemahan moral dan psikologis dari para imam secara individu daripada pada kecacatan struktural dari jaringan sosial dan sistem kontrol Gereja sebagai hasil dari pemberlakuan selibat dalam kehidupan imamat.

Apa yang muncul dalam banyak tuntutan hukum terhadap para imam predator adalah pengakuan banyak uskup bahwa mereka memandang pelecehan seksual semata-mata sebagai kesalahan moral dan dosa (Doyle 2006).

Meskipun skandal pelecehan seksual oleh para imam dan uskup (klerus) semakin meningkat di seluruh dunia, hierarki Katolik masih menolak untuk melihat wajib selibat sebagai faktor pengganggu dalam kehidupan imamat keuskupan, yang mengurangi dukungan sosial bagi klerus sekuler dan pengendalian sosial langsung terhadap perilaku mereka untuk menolak pelecehan seksual oleh klerus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Otoritas Gereja terus memahami pelecehan seksual oleh klerus sebagai sekadar aberrasi moral dan psikologis dari beberapa imam dan uskup bermasalah yang memerlukan pengobatan klinis dan arahan rohani.

Namun, laporan dari beberapa badan penyelidikan yang kredibel menyoroti selibat wajib dalam Gereja Katolik sebagai salah satu faktor utama dari ketahanan terhadap pelecehan seksual oleh klerus.

Sebuah studi komprehensif yang melihat temuan dari 26 komisi kerajaan dan penyelidikan lainnya dari Australia, Irlandia, Inggris, Kanada, dan Belanda sejak tahun 1985, misalnya, menyebutkan selibat wajib sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan tingkat tinggi pelecehan seksual oleh klerus dalam Gereja Katolik.

Wajib Selibat, Klerikalisme dan Pelecehan Seksual Klerus atau Kaum Tertahbis
Ilustrasi tahbisan imam Katolik

Secara khusus, laporan akhir komisi kerajaan Australia melihat adanya hubungan antara pelecehan seksual oleh klerus dan selibat wajib, serta merekomendasikan Konferensi Uskup Australia untuk mempertimbangkan pengenalan selibat sukarela bagi klerus keuskupan, dengan argumen bahwa selibat wajib berkontribusi pada pelecehan seksual oleh klerus ketika digabungkan dengan faktor risiko lainnya.

Laporan tersebut juga menyebutkan bahwa selibat wajib telah berkontribusi pada berbagai bentuk disfungsi psikologis, termasuk ketidakmatangan psikoseksual, yang menimbulkan risiko berkelanjutan bagi keselamatan anak-anak.

John Jay College yang ditugaskan oleh uskup-uskup Amerika untuk mempelajari persistensi pelecehan seksual oleh klerus pada tahun 2004 melihat adanya koneksi dalam literatur antara pelecehan seksual dan isolasi sosial serta kesendirian, keadaan subjektif, dan kerentanan yang dapat dikurangi jika selibat adalah pilihan (John Jay College 2011).

Dalam buku pentingnya berjudul “A Secret World: Sexuality and the Search for Celibacy” yang mendokumentasikan file kasus dan 25 tahun wawancara dengan ratusan imam yang aktif secara seksual dan korban pelecehan seksual oleh klerus, Richard Sipe juga menyoroti selibat wajib sebagai faktor kontributif utama dalam ketahanan terhadap pelecehan seksual oleh klerus dalam Gereja Katolik.

Baca Juga:  Survei Litbang Kompas: Skor Debat Ganjar Ungguli Prabowo, Anies di Puncak

Dia memperkirakan bahwa mungkin lebih dari setengah dari semua imam selibat aktif secara seksual dan bahwa enam persen dari mereka terlibat dengan anak-anak (Sipe, 1990).

Dia memperingatkan para pejabat Gereja bahwa “Ketika pria-pria berwenang — kardinal, uskup, rektor, abbas, penolak pengakuan dosa, profesor — memiliki atau pernah memiliki kehidupan seks yang tidak diakui-rahasia-aktif di bawah kedok selibat, sebuah suasana toleransi terhadap perilaku dalam sistem dibuat beroperasi.

Peringatan ini menyoroti akar struktural dari pelecehan seksual oleh klerus yang diakibatkan oleh selibat dalam kehidupan klerikal Katolik. Sayangnya, peringatan Sipe, bagaimanapun, tidak didengar dan banyak dikritik oleh pejabat gereja yang bersikeras bahwa selibat bukanlah masalah dalam persistensi pelecehan seksual oleh klerus (The Baltimore Sun, 24 Agustus 2018).

Para uskup pada dasarnya memandang pelecehan seksual sebagai aberrasi psikologis dari beberapa imam dan bukan masalah struktural yang secara langsung terkait dengan selibat wajib oleh klerus.

Dengan demikian, dapat ditanyakan: Apakah selibat wajib bagi imam Katolik merupakan faktor sosial utama dalam persistensi pelecehan seksual oleh klerus dalam Gereja?

Apakah itu berkontribusi pada disorganisasi sosial hierarki Katolik sebagai komunitas dan melemahkan pengendalian sosial perilaku klerikal yang mengakibatkan prevalensi pelecehan seksual oleh klerus?

Teori Disorganisasi Sosial dan Pelecehan Seksual oleh Klerus

Sebagian besar teori yang mempelajari persistensi kejahatan dalam komunitas menilai tingkat ikatan sosial anggota serta adanya kontrol sosial langsung dan tidak langsung yang mengatur perilaku individu.

Salah satu teori sosiologis yang dikenal tentang kejahatan yang bertujuan untuk menjelaskan keteguhan perilaku menyimpang dalam komunitas adalah teori disorganisasi sosial.

Disorganisasi sosial telah populer didefinisikan oleh sosiolog sebagai “ketidakmampuan struktur komunitas untuk mewujudkan nilai-nilai umum penduduknya dan menjaga kontrol sosial yang efektif.”

Teori disorganisasi sosial menjadi populer pada tahun 1940-an dengan karya para sarjana awal dari sekolah penelitian Chicago (misalnya Shaw dan McKay, 1942).

Penjelasan klasiknya tentang dominasi kejahatan dalam komunitas menunjukkan kondisi ekologis sebagai faktor utama yang membentuk tingkat kejahatan di atas karakteristik individu penduduk.

Baca Juga:  Polisi Terapkan Sistem Buka Tutup Jalan Trans Flores Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Namun, hal ini diformulasikan kembali dalam tahun-tahun berikutnya mulai dari karya-karya berpengaruh Kornhauser (1978), Stark (1987), Bursik (1988), Sampson dan Groves (1989), dan Bursik dan Grasmick (1993) yang berfokus pada kontrol sosial informal dan kemampuan kolektif lingkungan untuk ikut campur dan mengawasi penduduk untuk menjaga ketertiban publik (Sampson dkk., 1997, 1999).

Teori ini mengasumsikan bahwa melemahnya mekanisme kontrol informal dapat menghalangi lingkungan untuk mengendalikan kejahatan.

Secara umum, teori disorganisasi sosial menekankan pentingnya kontrol sosial langsung dan tidak langsung dalam komunitas dan lingkungan untuk mencegah kejahatan dan perilaku menyimpang.

Teori disorganisasi sosial klasik menyediakan 3 sumber disorganisasi: mobilitas tempat tinggal yang mengganggu jaringan hubungan komunitas (Kornhauser, 1978), heterogenitas rasial dan etnis yang melemahkan komponen mediasi organisasi sosial, terutama kontrol perilaku yang kacau, dan gangguan perkawinan dan keluarga yang dapat mengurangi kontrol sosial tidak langsung pada tingkat komunitas.

Penelitian disorganisasi sosial saat ini dibangun atas gagasan bahwa struktur jaringan lokal yang baik mengurangi kejahatan. Formulasi ini didasarkan pada model sistematis organisasi komunitas, yang melihat komunitas lokal “sebagai sistem kompleks dari jaringan pertemanan dan kekerabatan serta ikatan asosiasi formal dan informal yang berakar dalam kehidupan keluarga dan proses sosialisasi yang berlangsung” (Kasarda dan Janowitz, 1974, hlm. 329; lihat juga Bursik, 1988; Bursik dan Grasmick, 1993; Sampson dan Groves, 1989).

Kebijakan wajib selibat klerikal, khususnya bagi klerus keuskupan yang, berbeda dengan klerus agama, hidup secara mandiri di paroki dan keuskupan tanpa komunitas religius yang mendukung mereka, telah efektif menciptakan komunitas klerus yang terdisorganisasi secara sosial dengan kontrol langsung yang lemah terhadap perilaku imam.

Gangguan perkawinan dan keluarga dianggap dapat mengurangi kontrol sosial informal pada tingkat komunitas. Disorganisasi yang parah bahkan dapat terjadi dalam komunitas pria selibat dengan kehidupan seksual aktif dan kehidupan keluarga.

Salah satu teori dasar dari teori disorganisasi sosial adalah bahwa rumah tangga dengan dua orang tua memberikan pengawasan dan perlindungan yang meningkat tidak hanya antara pasangan suami istri tetapi juga kepada anak-anak mereka (Cohen dan Felson, 1979) serta kegiatan umum komunitas.

Wajib Selibat, Klerikalisme dan Pelecehan Seksual Klerus atau Kaum Tertahbis
Imam memberkati pasangan nikah. Foto ilustrasi

Dari perspektif ini, pengawasan terhadap kejahatan dan perilaku pelanggaran aturan tidak hanya bergantung pada keluarga pelanggar aturan, tetapi pada jaringan kolektif kontrol keluarga dalam komunitas (Thrasher, 1963; Reis, 1986).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Redaksi Tajuk Flores

Berita Terkait

Menyoal NTT Jadi ‘Nusa Tempat Titipan’ di Kisruh Seleksi Catar Akpol Polda NTT 2024
Teaser Film ‘Heartbreak Motel’ Telah Dirilis, Siap Tayang 1 Agustus 2024!
Mengungkap Rahasia Psikologi Wanita, Apa yang Membuat Cewek Jatuh Cinta?
Pembangunan Wisata Halal Labuan Bajo untuk Siapa?
Jalur Zonasi PPDB 2024: Antara Jarak Rumah dan Usia, Mana Didahulukan?
Kunjungan Paus Fransiskus: Rute dan Rencana Ke Indonesia, Papua Nugini, Timor Leste, dan Singapura Tahun 2024
Orias Petrus Moedak: Zaman Sekarang Orang Tidak Tanya Integritas, Tapi Isi Tas!
Lahirnya Angkatan Puisi Esai, Sebuah Fenomena Baru dalam Sastra Indonesia
Berita ini 251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB