BNN Bebaskan Anggota DPRD NTT yang Diciduk karena Pakai Narkoba, Ketua Timsesnya Ternyata DPO di Jakarta

Kamis, 29 Februari 2024 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD NTT dari Partai Perindo, Rocky Winaryo (RW) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

Anggota DPRD NTT dari Partai Perindo, Rocky Winaryo (RW) dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Foto: Istimewa

Kupang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membebaskan anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) meski dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, tak hanya Rocky Winaryo, ketua tim suksesnya berinisial Beno juga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Riki kepada wartawan di Kupang, Rabu (28/2).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo yang bernama Wulan yang ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin (26/2) lalu.

Baca Juga:  Hasil Pertandingan Indonesia vs Vietnam: Skor 1:0, Egy Maulana Vikri Bawa Garuda Kalahkan Nguyen cs!

Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT dari Partai Perindo yang positif narkoba tersebut diketahui hanya sebagai pemakai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Edeline Wulan

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Laporan Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel di Lombok Utara Dihentikan, Malah Jadi Tersangka UU ITE
PNS Gresik Yayik Susilawati Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Bubarkan Ibadah 
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 13:47 WIB

Mau Kuliah Jurusan Ekonomi dan Bisnis, Ini 12 Kampus Negeri dan Swasta Terbaik Tahun 2024

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:00 WIB

Info Pengumuman Lolos Administrasi UNHAN Hari Ini 14 Mei 2024 PMB Vokasi D3, Cek Link di Sini!

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:32 WIB

Pendaftaran Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2024 Resmi Dibuka pada15 Mei 2024, Simak Rincian Formasinya!

Kamis, 9 Mei 2024 - 12:00 WIB

Jadwal Buka Tutup Puncak Hari Ini, Cek Jadwal One Way Ganjil Genap Puncak Bogor Kamis Jumat 9 10 Mei 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 10:54 WIB

15 Ucapan Selamat Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus yang Penuh Makna

Kamis, 9 Mei 2024 - 09:13 WIB

Jadwal Misa Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2024 di Gereja Katedral Jakarta

Rabu, 1 Mei 2024 - 09:59 WIB

Unpad Buka Peluang Seleksi Mandiri 2024 Tanpa Nilai UTBK, Termasuk untuk KIP

Minggu, 28 April 2024 - 13:21 WIB

Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 28 April 2024 dan Info Jam One Way dan Ganjil Genap Terbaru

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB