Bunuh Istri dan Pukul Kepala Anak dengan Palu, Warga Manggarai Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu 02-12-2023, 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Tajukflores.com – Ismail (31), pelaku pembunuhan istri di Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, Flores terancam hukuman penjara seumur. Perbuatannya sangat sadis yakni memukul kepala istrinya, Ftriani alias FY dengan palu berkali-kali dan membakarnya saat korban dalam kondisi mengerang kesakitan.

Selain itu, pelaku juga memukul kepala anak mereka dengan palu dan membekapnya di dalam kamar mandi. Hal itu dilakukan agar perbuatannya terhadap korban Fitriani tak diceritakan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal 187 KUHP ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT berbunyi, “Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”

Fitriani ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 28 November 2023. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan yakni hangus terbakar.

Baca Juga:  Vonis Mati dan Kisah Cinta Segitiga Randy Badjideh, Terdakwa Pembunuhan Astri dan Lael

Menurut keterangan Polres Manggarai, Ismail membunuh istrinya dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu. Pelaku awalnya memukul korban dengan menggunakan palu di bagian kepala secara berulang kali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB