Bunuh Istri dan Pukul Kepala Anak dengan Palu, Warga Manggarai Terancam Penjara Seumur Hidup

Sabtu, 2 Desember 2023 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Fakta pembunuhan istri di Manggarai. Ismail membunuh istrinya, Fitriani lalu membakarnya beserta rumah mereka. Foto kolase Ismail dan korban Fitriani (Tajukflores.com/Istimewa)

Tajukflores.com – Ismail (31), pelaku pembunuhan istri di Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, Flores terancam hukuman penjara seumur. Perbuatannya sangat sadis yakni memukul kepala istrinya, Ftriani alias FY dengan palu berkali-kali dan membakarnya saat korban dalam kondisi mengerang kesakitan.

Selain itu, pelaku juga memukul kepala anak mereka dengan palu dan membekapnya di dalam kamar mandi. Hal itu dilakukan agar perbuatannya terhadap korban Fitriani tak diceritakan kepada orang lain.

Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 187 KUHP ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”

Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT berbunyi, “Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”

Fitriani ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 28 November 2023. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan yakni hangus terbakar.

Baca Juga:  2 Tahun Penuh Misteri, Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Menurut keterangan Polres Manggarai, Ismail membunuh istrinya dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu. Pelaku awalnya memukul korban dengan menggunakan palu di bagian kepala secara berulang kali.

Baca Juga:  Kesaksian Tetangga Soal Tabiat Mertua yang Tega Gorok Menantunya Secara Sadis

Menurut polisi, sebelum membunuh istrinya, Ismail memang kerap menganiaya korban.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan ayah kandung korban bernama Tadu Ahmad. Saat ini, Tadu ada kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap korban.

“Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap saudari FY di dalam kamar di rumah pelaku menggunakan sebuah palu yang berada di dalam kamar dengan cara memukul pada bagian kepala korban secara berulang kali,” kata Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, Sabtu, 2 Desember 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Robintinus Gun

Editor : Marcel Gual

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

DPO Polda NTT terkait Perdagangan Orang, Warga Bangladesh Ditangkap Imigrasi Surabaya
Misteri Pembunuhan Grace Millane, Membongkar Kedok Predator Tinder
Sandra Dewi Dicecar Penyidik Kejagung soal Kepemilikan Jet Pribadi
KPK Telusuri Aliran Dana dan Aset Korupsi di Telkomsigma Anak Usaha Telkom
Korban Begal yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan Polisi
Akal Bulus Kepsek SMKN di Atapupu Belu Lecehkan Guru di Kamar Hotel
Penampakan Sandra Dewi saat Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Timah
Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:27 WIB

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:38 WIB

Link Nonton Film DO YOU SEE WHAT I SEE Sub Indo HD Full Movie, LK21 Rebahin dan Telegram Dicari

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:29 WIB

Film Lord of the Rings: The Hunt for Gollum, Tayang Kapan?

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:45 WIB

Link Nonton Kimetsu No Yaiba S4 Hashira Training ARC Sub Indo, Rebahin dan LK21 Dicari

Selasa, 14 Mei 2024 - 10:40 WIB

Film Baru Dilan 1983: Wo Ai Ni Tayang di Bioskop Mulai 13 Juni 2024

Senin, 13 Mei 2024 - 18:31 WIB

Gratis Link Nonton Film Vina Sebelum 7 hari, Telegram, Rebahin dan LK21 Dicari

Minggu, 12 Mei 2024 - 16:17 WIB

Link Nonton dan Download Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie Rebahin dan LK21

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:48 WIB

Link Nonton Film Vina Sebelum 7 Hari Full Movie, Indoxxi LK21 dan Rebahin Dicari

Berita Terbaru

Warga Kampung Gangkas di lokasi tenggeam di Wae Racang. Foto: Facebook Nober Nonek

Berita Pilihan

Warga Desa Golo Lanak, Kecamatan Cibal Barat Tenggelam di Wae Racang

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:50 WIB

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Music & Movie

Download Lagu 200 Mark NCT Mp3 Ilkpop

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:27 WIB