Tajukflores.com – Ismail (31), pelaku pembunuhan istri di Reo, Kecamatan Reok, Manggarai, Flores terancam hukuman penjara seumur. Perbuatannya sangat sadis yakni memukul kepala istrinya, Ftriani alias FY dengan palu berkali-kali dan membakarnya saat korban dalam kondisi mengerang kesakitan.
Selain itu, pelaku juga memukul kepala anak mereka dengan palu dan membekapnya di dalam kamar mandi. Hal itu dilakukan agar perbuatannya terhadap korban Fitriani tak diceritakan kepada orang lain.
Atas perbuatannya, Ismail dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 187 KUHP ayat 3 menyebutkan “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.”
Sementara itu, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan KDRT berbunyi, “Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).”
Fitriani ditemukan tewas mengenaskan pada Selasa, 28 November 2023. Jenazah korban ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan yakni hangus terbakar.
Menurut keterangan Polres Manggarai, Ismail membunuh istrinya dengan cara menganiaya korban terlebih dahulu. Pelaku awalnya memukul korban dengan menggunakan palu di bagian kepala secara berulang kali.
Penulis : Robintinus Gun
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya