Bayangkan bagaimana sikap pemohon yg membuat permohonan secara asal-asalan, mencoba untuk memanipulasi mahkamah melalui bukti-bukti yang tidak relevan dan daftar alat bukti yang menyesatkan serta saksi-saksi yang tidak jelas kualifikasinya serta cenderung bohong atau jauh dari fakta yang sebenarnya.
Secara teknis hukum, petitum (hal-hal yang dimohonkan) Pemohon 02, sama sekali tidak didukung bahkan berkorelasi dengan Posita pemohon. Pemohon mengklaim hasil penghitungan suara yg benar versi pemohon, akan tetapi tanpa disertai uraian yang terang, jelas dan rinci nengenai dasar perolehan suara pemohon.
Juga terkait pelanggaran TSM, pemohon hanya mengklaim tanpa dasar, tanpa bisa membuktikan dimana letak pelanggarannya, pelanggaran seperti apa, apa pengaruhnya terhadap hasil perolehan suara pemohon shg Pemohon 02 tidak dapat terpilih sebagai capres-cawapres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlepas dari apapun, seharusnya Pemohon berkewjiban moral untuk membuktikan dalil-dalinya dalam persidangan. Bayangkan aksi masa yang sempat melumpuhkan jakarta selama dua hari yang berakibat pada hilangnya 9 nyawa dan kerugian harta benda, disadari atau tidak dipicu pada klaim sepihak Pemohon 02 atas telah terjadinya “Pemilu Curang”, yang pada faktanya Pemohon sama sekali tidak bisa mwmbuktikan satu pun dalilnya dalam persidangan.
Semoga hal ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya yang hendak mengajukan permohonan keberatan dan tidak menjadi preseden buruk bagi MK ke depan.
Oleh Arteria Dahlan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan
Halaman : 1 2