Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk mengkaji ulang kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri (SSBOTN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf saat membacakan poin kesimpulan saat rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mendesak untuk meninjau kembali substansi Permendikbud Nomor 2 tahun 2024 tentang SSBOPTN dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut,” kata Dede, Selasa.
DPR juga meminta agar Kemendikbudristek untuk memastikan PTN menetapkan satuan biaya operasional pendidikan tinggi yang sesuai dengan kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Selain itu, DPR meminta agar Kemendikbudristek memberikan ruang dan jaminan kepada mahasiswa untuk dapat menyampaikan peninjauan ulang UKT sesuai rekomendasi keluarga dengan aman dan lancar.
“Jadi, tidak dilaporkan ke pihak apa namanya keamanan, ya atau dicabut KIP-nya dan lain-lain,” ucap Dede.
Di sisi lain, mewajibkan perguruan tinggi memberikan informasi dan peluang yang seluas-luasnya untuk calon mahasiswa mendapatkan KIP kuliah pada proses pendaftaran.
Penulis : Rayen Putra Perdana
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya