Nadiem Makarim Cabut Pramuka sebagai Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah

Minggu, 31 Maret 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep). Foto: Bobox

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 (Permendikbud) tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Melalui Permendikbud ini, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Baca Juga:  Kemendikbudristek Bantah Penggunaan Seragam Sekolah Baru Usai Lebaran 2024

Peraturan ini, yang telah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024, menggantikan kebijakan sebelumnya yang menjadikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di semua tingkatan pendidikan dasar dan menengah.

Ekstrakurikuler, menurut peraturan tersebut, merupakan wadah untuk mengembangkan minat, bakat, dan potensi peserta didik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : DM

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Kemenag Terjunkan Tim Usut Kasus Penggerudukan dan Penyerangan Mahasiswa Katolik di Tangsel
Profil Pejabat Kemenhub Asri Damuna Ajak YouTuber Korea ke Hotel, Ngaku Nama Albert!
Kejaksaan Manggarai Akan Turun Tangan Usut Proyek Jalan Tani di Golo Lanak yang Mubazir
Habis Anggaran Miliaran, Proyek Jalan Tani di Desa Golo Lanak Manggarai Mubazir
Tanpa Pemberitahuan, Warga Protes Penggusuran Lahan oleh Pemerintah Desa Golo Lanak
Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus: Perubahan Nama Isa Almasih dan Makna Spiritual bagi Umat Kristiani
Menag Yaqut Cholil Qoumas Berharap Umat Kristiani Maknai Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus
BPOLBF Sebut Aspek Budaya Manggarai Jadi Jiwa Destinasi Wisata Parapuar Labuan Bajo
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:32 WIB

Apa yang Perlu Diketahui Tentang Orgasme selama Kehamilan!

Rabu, 8 Mei 2024 - 11:55 WIB

Kebiasaan Duduk Terlalu Lama Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Kata Dokter Spesialis

Senin, 6 Mei 2024 - 15:53 WIB

Peringatan Keras Jokowi soal Alkes dan Ketiadaan Dokter Spesialis

Senin, 6 Mei 2024 - 08:23 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 Mei 2024 Semar Nusantara, 1 Gram Hanya Rp400 Ribuan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:47 WIB

Pakai Kaos Bermerek dan Jam Tangan Ratusan Juta, Penampilan Wakil Rektor Unsoed Jadi Sorotan

Selasa, 30 April 2024 - 21:23 WIB

Tes Kepribadian untuk Ketahui Seberapa Egois Anda

Selasa, 30 April 2024 - 12:40 WIB

ZAP Clinic Hadirkan Deteksi Kulit Berbasis AI, Bantu Rekomendasikan Perawatan Terpersonalisasi

Selasa, 30 April 2024 - 09:30 WIB

Hindari Kebiasaan Ini Agar Terhindar dari Jamur Kulit!

Berita Terbaru

Beberapa wanita hamil bahkan bisa mencapai orgasme pertama mereka atau bahkan mengalami orgasme multiple untuk pertama kalinya. Foto: iStock

Gaya Hidup

Apa yang Perlu Diketahui Tentang Orgasme selama Kehamilan!

Jumat, 10 Mei 2024 - 21:32 WIB