Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti rencana Pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. Guspardi berharap rencana tersebut bukan sekedar membuat gaduh dan sebatas angin surga kepada masyarakat.
“Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan terkesan sekedar PHP saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (15/4).
Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu,” tandas dia.
Guspardi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah membuat pemerintah itu sendiri berada dalam keadaan yang sulit. Pasalnya, PP Nomor 49 Tahun 2018 telah mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) simalakama bagi Pemerintah Pusat,” tandas Politisi PAN ini.
Guspardi juga meragukan validitas data 2,3 juta tenaga honorer. Pasalnya, masih banyak instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke Kemenpan RB. Menurut dia, kurang lebih masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Menurut dia, validitas data tenaga honorer sampai saat ini juga belum akurat, walaupun data yang dirilis oleh KemenPAN-RB jumlah tenaga honorer itu lebih dari 2,3 juta. Hal ini bisa tergambar dari pernyataan Badan Kepegawaian Nasional (BKD) bahwa surat edaran dari Kemenpan RB kepada seluruh institusi, baik pemerintah pusat maupun daerah masih banyak yang belum ditindaklanjuti dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah di seluruh indonesia.
“Padahal validasi data merupakan hal yang sangat penting demi menentukan arah kebijakan yang benar dalam penanganan persolan tenaga honorer ini,” pungkas Guspardi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya