Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menyoroti rencana Pemerintah untuk melakukan pembatalan terhadap penghapusan non ASN atau tenaga honorer. Guspardi berharap rencana tersebut bukan sekedar membuat gaduh dan sebatas angin surga kepada masyarakat.

“Rencana penghapusan tenaga honorer telah melahirkan gejolak, karena menyangkut masa depan hajat hidup orang banyak. Karena itu pembatalannya jangan membuat gaduh dan jangan terkesan sekedar PHP saja,” kata Guspardi kepada wartawan, Sabtu (15/4).

Guspardi meminta Menteri Perencanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, untuk segera merealisasikan permintaan Presiden untuk tidak melakukan penghapusan tenaga honorer itu.

“Harus jelas mau dibawa kemana para non ASN, sebagaimana yang dijanjikan oleh pemerintah. Tolong juga kebijakan yang diputuskan secara transparan, jangan ini hanya sebatas angin surga. Apalagi kita akan menghadapi Pemilu,” tandas dia.

Guspardi mengakui bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah membuat pemerintah itu sendiri berada dalam keadaan yang sulit. Pasalnya, PP Nomor 49 Tahun 2018 telah mengamanatkan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, PP Nomor 49 Tahun 2018 ini kan menjadi (buah) simalakama bagi Pemerintah Pusat,” tandas Politisi PAN ini.

Guspardi juga meragukan validitas data 2,3 juta tenaga honorer. Pasalnya, masih banyak instansi yang belum menyerahkan data tenaga honorernya ke Kemenpan RB. Menurut dia, kurang lebih masih 120 instansi yang belum menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.