DPR RI Terkesan Minta Kritik Publik Jelang Akhir Masa Jabatan, 5 Revisi UU Menuai Kontroversi

Selasa 21-05-2024, 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI perlu mempertimbangkan kembali revisi UU yang menuai kritik publik dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan transparan. Foto: Istimewa

DPR RI perlu mempertimbangkan kembali revisi UU yang menuai kritik publik dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas dan transparan. Foto: Istimewa

Jakarta – DPR RI periode 2019-2024 tengah gencar melakukan revisi sejumlah undang-undang (UU) menjelang akhir masa jabatannya. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra di masyarakat, dengan beberapa poin penting yang perlu dicermati.

Berikut sejumlah UU yang direvisi DPR RI yang kontroversial:

1. RUU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008

UU Kementerian Negara saat ini sudah disepakati sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjadi RUU inisiatif DPR. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RUU ini juga berkelindan dengan upaya Prabowo Subianto, presiden terpilih periode 2024-2029 yang ingin menambah kursi kementerian.

Salah satu poin kontroversial beleid itu, yakni penghapusan 34 kursi. Mengubah Pasal 15 yang sebelumnya diatur jumlah menteri dalam satu kabinet, 34 orang. Artinya, jumlah menteri bisa saja tidak lagi 34 orang.

Baca Juga:  UU Baru Tetapkan Kepemilikan Tanah di IKN Jadi 4 Kategori

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan muatan RUU perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat, yaitu Penjelasan Pasal 10 dihapus, kemudian perubahan Pasal 15.

2. RUU Penyiaran

Revisi beleid ini sudah disepakati di Baleg DPR RI untuk menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Buntut revisi UU ini dikecam insan pers dan pegiat jurnalisme, serta masyarakat sipil. RUU ini dianggap membungkam kebebasan pers dan berpotensi mengancam kreativitas kreator konten yang turut kena imbas beleid tersebut.

Beleid ini juga terkesan memberi karpet merah kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sejumlah isi pasal kontroversi dalam RUU Penyiaran ini, yakni larangan penayangan eksklusif konten investigasi. Hal itu termaktub dalam Pasal 50B Ayat 2 butir C disebutkan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi bagian dari larangan Standar Isi Siaran (SIS).

Baca Juga:  Nama-nama 82 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online Bakal Diungkap

Kemudian, poin penyelesaian sengketa oleh KPI. Pada Pasal 42 Ayat 2 sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai aturan undang-undang, dan dalam Pasal 51 huruf E sengketa hasil keputusan KPI bisa diselesaikan lewat pengadilan.

Selanjutnya, kreator konten harus verifikasi konten ke KPI. Hal itu termaktub dalam Pasal 34F Ayat (2).

Pasal itu menyebutkan bahwa:

“Penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)”

Menanggapi gelombang kritik, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyebut larangan media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi yang termaktub dalam Pasal 50 B Ayat 2 butir c pada draft RUU Penyiaran, untuk meminimalkan dampak dari produk jurnalistik itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Rayen Putra Perdana

Editor : Marcel Gual

Berita Terkait

Heri Ngabut Resmi Pinang Karolus Mance sebagai Bacawabup untuk Pilkada Manggarai 2024
Partai Nasdem Resmi Beri Rekomendasi untuk Yohanes Halut dan Thomas Dohu di Pilkada Manggarai 2024
Partai Gerindra Resmi Usung Melki Laka Lena Sebagai Cagub NTT
Fraksi PKS Minta PBB Usir Israel dari Palestina
Hercules Lantik Pengurus Baru DPP GRIB Jaya Periode 2024-2029, Diisi oleh Akademisi dan Politisi
Anggaran Makan Gratis Prabowo Dipangkas Jadi Rp7.500, Pakar: Janji Kampanye Itu Harus Terpenuhi!
Gibran dan Prabowo Masih Cari Figur Terbaik untuk Kabinet, Belum Ada Menteri yang Pasti!
HGU Diobral Presiden Jokowi ke Investor sampai 190 Tahun, DPR: IKN For Sale!
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB