UU Baru Tetapkan Kepemilikan Tanah di IKN Jadi 4 Kategori

Kamis, 5 Oktober 2023 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi UU Nomor 3 tahun 2022 membagi tanah atau lahan di IKN menjadi empat kategori. Keterangan Foto: Presiden Jokowi memberi sambutan di Kawasan Titik Nol IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, Senin, (14/3/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden

Revisi UU Nomor 3 tahun 2022 membagi tanah atau lahan di IKN menjadi empat kategori. Keterangan Foto: Presiden Jokowi memberi sambutan di Kawasan Titik Nol IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim, Senin, (14/3/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta – Melalui revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), terjadi penegasan mengenai pembagian dan kepemilikan tanah atau lahan di wilayah IKN. Pasal 15A dalam revisi UU tersebut secara rinci membagi tanah di IKN menjadi empat kategori, yakni barang milik negara, barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Pasal 15A menjelaskan bahwa tanah yang diidentifikasi sebagai barang milik negara adalah tanah yang terhubung langsung dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pakai.

Sementara, tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan huruf b Pasal 15A ayat 3, merupakan tanah yang tidak terkait langsung dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat. Tanah ini diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

“Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanah yang tidak
terkait dengan penyelenggaraan urusan pemerintah pusat dan diberikan hak pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara,” bunyi pasal 15 A ayat 3.

Pada bagian lain, revisi UU IKN juga menetapkan kepemilikan tanah oleh masyarakat yang memiliki Hak Atas Tanah (HAT) dengan bentuk kepemilikan berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, serta lahan yang dikuasai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Baca Juga:  Miris! PNS di Bone Bolango Rekam 6 Wanita di Toilet Kantor Pakai Ponsel Tersembunyi

Selain itu, dalam regulasi tersebut, terdapat aturan yang mengatur hak atas tanah yang berbentuk hak guna usaha bagi investor. Investor dapat memperoleh hak kelolaan tanah hingga selama 190 tahun yang terbagi dalam dua siklus. Siklus pertama memiliki jangka waktu maksimal 95 tahun. Setelah siklus pertama berakhir, hak tersebut dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ribuan Pelaku Judi Online Ditangkap Polisi Sepanjang 2023-2024, Mayoritas Berasal dari Kalangan MBR
Bapa Sindi Didorong Proses Hukum Kasus Perselingkuhan Istri dengan Romo Agustinus Iwanti
Setelah Mobil Mewah, Kini Kejagung Siap Telusuri Aset Paling Mewah Harvey Moeis dan Sandra Dewi
Kejagung Ungkap Peran Penting dari 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi
Hardjuno Wiwoho: UU Perampasan Aset dan BLBI Jadi PR Prabowo-Gibran!
Server Judi Online Ada di Luar Negeri, Satgas Pemberantasan Gandeng Interpol
Satu Per Satu Harta Kekayaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Disita Kejagung, Kali Ini 3 Mobil Mewah
KPK Upayakan Langkah Hukum ke Pengadilan untuk Miskinkan Rafael Alun
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:48 WIB

PDIP Dikabarkan Usung Ahok untuk Pilgub, Tapi Bukan di Jakarta

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:49 WIB

Optimistis Gugatan Dikabulkan PTUN, PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran 

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:17 WIB

Pilkada Sumba Timur 2024, David Melo Wadu dan Umbu Ndata Jawa Kori Daftar di PDIP dan Gerindra

Selasa, 30 April 2024 - 23:39 WIB

Maju di Pilkada Mabar 2024, Marsel Jeramun Sebut Bangun Daerah hanya 1 Partai Upaya Hambat Kemajuan

Selasa, 30 April 2024 - 21:38 WIB

DPW Nasdem NTT Terima Pendaftaran Cabup dan Cagub Pilkada 2024 tanpa Biaya Administrasi

Selasa, 30 April 2024 - 13:54 WIB

Takut Khofifah, Cak Imin Rahasiakan Calon PKB untuk Pilgub Jatim

Selasa, 30 April 2024 - 13:34 WIB

Daripada Bicara Jadi Gubernur, Ahmad Sahroni Disuruh Netizen Jadi Penjilat Istana

Senin, 29 April 2024 - 15:20 WIB

Thomas Dohu Ditunjuk sebagai Sekretaris Partai Nasdem Manggarai

Berita Terbaru