Agustina juga mencatat formasi 1 juta guru PPPK pada 2021 belum mencakup guru agama, guru olah raga, guru kesenian, guru bahasa daerah, dan guru sekolah inklusi.
“Formasi guru tidak dapat dipisahkan dari tenaga kependidikan, maka formasi tenaga kependidikan juga harus ada,” tandasnya.
Agustina mendesak perpanjangan waktu atau pengunduran jadwal pengajuan formasi pendaftaran seleksi guru PPPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Komisi X berharap pemerintah melakukan afirmasi untuk guru honorer berusia 35 tahun ke atas dan guru yang telah mengabdi lebih dari 3 tahun, serta keberpihakan pada guru honorer dengan masa pengabdian lebih banyak dan guru di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Terkait sekolah swasta, Agustina meminta pemerintah memperhatikan faktor keadilan. Dalam RDP dengan Komisi X diperoleh informasi bahwa guru PPPK setelah diangkat maka harus mengajar di sekolah negeri. Hal tersebut otomatis menimbulkan kekurangan guru di sekolah swasta karena banyak guru yang mendaftar menjadi PPPK.
“Hak murid untuk diajar oleh guru-guru yang memiliki kompetensi dan kualifikasi baik di sekolah swasta tidak terpenuhi,” ujar Agustina.
Halaman : 1 2