Yogyakarta – Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi, menjelaskan bahwa status guru besar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tidak langsung dicabut meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Secara spesifik tidak serta merta itu dicabut. Ada kemungkinan di sana tapi harus ada prosedur yang dilewati,” kata Andi Sandi di Kampus UGM, Yogyakarta, Kamis, 16 November 2023.
Andi Sandi menegaskan bahwa pencabutan status guru besar hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Pihak kampus dapat memberikan rekomendasi kepada rektor untuk disampaikan ke Kemenristekdikti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SK guru besarnya rata-rata semua sekarang kan masih dari menteri (menristekdikti), jadi yang bisa mencabut itu hanya menteri,” kata dia.
Kampus melalui dewan kehormatan universitas, ujar dia, hanya bisa mengeluarkan rekomendasi kepada rektor untuk diajukan ke Kemenristekdikti.
Adapun Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UGM, lanjut Andi, menjunjung asas praduga tak bersalah sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik terhadap Eddy baru dilakukan setelah perkara yang menjerat berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
“Karena kami menggunakan asas praduga tak bersalah. Ini bukan terus melindungi, tapi karena kita juga harus prosedural,” tutur Andi.
Karena alasan itu pula, Andi Sandi menilai wajar dengan kehadiran Eddy Hiariej dalam acara pengukuhan guru besar mantan Wakil Rektor UGM Paripurna Sugarda di Balai Senat UGM, Kamis.
Penulis : Grace Seran
Editor : Edeline Wulan
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya