Padang – Menkopolhukam RI Mahfud Md menyebut penetapan tersangka terhadap Wamenkumham Prof. Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas kasus yang menjeratnya sudah sesuai prosedur hukum.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas bertemakan “Mewujudkan Pemilu 2024 yang demokratis dan bermartabat” di Sumbar, Kamis, 16 November 2023.
“Begini, Wamenkumham ditetapkan tersangka itu sudah sesuai prosedur hukum di KPK,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, apabila Wamenkumham menghilang dan sampai waktu tertentu tidak muncul ke publik, maka status kepegawaian-nya bisa dicabut. Bahkan, jika hingga waktu tertentu juga tidak muncul bisa masuk daftar pencarian orang (DPO).
Ketika ditanyakan apakah guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada tersebut harus mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
Halaman : 1 2 Selanjutnya