Jakarta – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

“Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024,” kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 30 November 2023.

Baca Juga:  Timnas Argentina Puncaki Peringkat FIFA, Indonesia Naik 3 Peringkat

Dasco kembali mengulang bunyi ketetapan MK yang menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan,” jelas Dasco.

Baca Juga:  Anies Ogah Respon Sinyal Surya Paloh Bawa Gerbong NasDem ke Pemerintahan Prabowo, Pilih Fokus ke MK

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.