Labuan Bajo – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) mengambil tindakan tegas terhadap hotel Loccal Collection Labuan Bajo yang tak kunjung membayar pajak sebesar Rp5,1 miliar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pun memutuskan untuk memasang plang pemberitahuan di dekat pintu masuk hotel ala Santorini tersebut pada Senin, 4 Desember 2023.
Pemasangan plang pemberitahuan berukuran 2×1 meter tersebut bertujuan untuk memberitahu bahwa objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah.
Tulisan pada plang juga mengingatkan untuk segera melakukan pembayaran pajak guna menghindari penagihan dengan surat paksa sesuai dengan Undang-undang No.19 Tahun 2000.
Pantauan Tajukflores.com di lokasi, sekitar pukul 12.15 Wita, tim dari Bapenda Manggarai Barat memasang plang itu dekat pintu masuk hotel Loccal Collection Labuan Bajo.
“Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah. Segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari penagihan pajak dengan surat paksa sesuai Undang-undang No.19 Tahun 2000,” demikian tulisan dalam papan plang itu dengan panjang lebar 2×1 meter.
Menurut Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, langkah ini merupakan hasil dari beberapa tahap proses. Sebelumnya, Bapenda telah melakukan pemeriksaan pajak terhadap Hotel Loccal Collection Labuan Bajo.
“Kenapa sudah sampai ke fase ini, itu pasti sudah ada proses sebelumnya. Proses sebelumnya ini diawali dari kegiatan pemeriksaan pajak daerah yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Darah Kabupaten Manggarai Barat terhadap salah satu wajib pajak kita yaitu Hotel Loccal Collection,” kata Yuliana Rotok kepada wartawan, Senin siang.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya kurang bayar pajak sebesar Rp5,1 miliar yang melibatkan pajak hotel dan pajak sangkar lobster restorannya.