Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Pemkab Mabar) memberikan peringatan berupa pemasangan plang kepada wajib pajak yang masih menunggak. Penanda itu akan dipasang pada obyek pajak yang melewati tenggat pembayaran.
Bupati Mabar Edistasius Endi mengatakan, pemasangan plang tersebut sebagai bentuk peringatan penagihan kepada pelaku usaha di daerah itu yang belum patuh melaksanakan kewajiban.
Ia menyebut, dalam beberapa hari terakhir Pemda Mabar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Labuan Bajo melaksanakan kegiatan akselerasi untuk mitigasi beberapa hal yang belum maksimal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, kata dia, pihaknya lebih konsen terkait dengan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita paparkan pertama potensi, kedua soal piutang. Terkait dengan piutang ada memang wajib pajak kategorinya wanprestasi,” kata Edi Endi kepada wartawan, Kamis (27/7).
Ia menjelaskan langkah yang diambil terkait dengan wajib pajak yang wanprestasi, pihaknya akan melakukan pemasangan plang bagi yang menunggak pajak.
“Hari ini kita baru memasang satu dan besok ada beberapa obyek pajak yang kita melakukan hal yang sama. Kapan mereka akan menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban maka dibuatkan berita acara supaya plang yang dipasang itu diturunkan,” ungkapnya.
Menurut Edi Endi, prosedur dilakukan seperti telah bersurat untuk melakukan penagihan, jika tidak digubris maka akan dilakukan pemasangan plang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya