Bantah Pernyataan Kemenkes soal Alasan Pemecatan Ratusan Nakes non-ASN, Kadinkes Manggarai: Saya Tidak Menyampaikan Alasan Pemecatan

Senin, 29 April 2024 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadinkes Manggarai Bertolomeus Hermopan (antara)

Kadinkes Manggarai Bertolomeus Hermopan (antara)

Tajukflores.com – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Manggarai Bertolomeus Hermopan membantah pernyataan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia soal informasi alasan pemecatan ratusan Nakes (tenaga kesehatan) non-ASN. Dia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan alasan seperti itu kepada pihak Kemenkes.

“Saya tidak menjawab alasan pemecatan,” katanya dengan tegas saat dikonfirmasi Tajukflores.com, Senin (29/4).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi sebelumnya mengaku alasan pemecatan 249 Nakes non-ASN di Manggarai berupa penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan anggaran yang ada. Dan hal itu berdasarkan informasi dari Kadinkes Manggarai.

“Menurut informasi yang kami terima dari kadinkes, ini dilakukan penyesuaian berdasarkan evaluasi kinerja dan juga penyesuaian sesuai dengan anggaran yang tersedia,” kata Nadia kepada Tajukflores.com, Senin (29/4).

Baca Juga:  Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Kadinkes Manggarai. Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan kronologi peristiwa hingga sampai pada putusan pemecatan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa saat dirinya ditanya Kemenkes soal alasan pemecatan, dia tidak menjawab, karena hal itu kewenangan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Ini yang Dilakukan Pemprov DKI untuk Wujudkan Jakarta sebagai Kota Pintar dan Global
Bangun Desa Wisata Tangguh dan Berkelanjutan, BPOLBF Selenggarakan Webinar Desa Wisata
Taman dan Natas Parapuar: Ruang Kreasi Baru di Labuan Bajo Flores
Tak Ada Lokasi, Heru Budi akan Bangun Pulau Sampah di Jakarta
Kini Jadi Penjabat, Bey Machmudin Malah Tegaskan Tak Maju di Pilgub Jabar
Pemkab Mabar Serahkan SK 369 PPPK Angkatan 2023 pada Kamis 16 Mei 2024
BPJS Ketenagakerjaan dan Rumah BUMN PLN Ende Beri Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pelaku UMKM
Respons Mario Pranda soal Dirinya Jadi Bakal Calon Bayangan di Pilkada Mabar 2024
Berita ini 240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:52 WIB

Teks Doa Resmi Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 116 Tahun 2024 dari Kominfo dan Link Download PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:27 WIB

Doa Upacara Hari Kebangkitan Nasional 2024 dan File PDF

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:53 WIB

Identifikasi Stres atau Tantangan Apa yang Seringkali Anda Hadapi di Lingkungan Sekolah PPG dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 18:01 WIB

Download SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 Doc PDF dan Word Serta Format Surat Pernyataan Pertanggung jawaban Mutlak

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:56 WIB

Apa 3 Tantangan Paling Sulit yang Akan Anda Hadapi Dalam Melakukan Perubahan, PDF 10 Tantangan PMM

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:26 WIB

Link Download Dokumen SPTJM PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 DOC dan PDF

Rabu, 15 Mei 2024 - 11:45 WIB

KJP Bulan Mei 2024 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan Bantuan di Rekening Bank DKI Siswa

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:52 WIB

Terjawab! Coba Anda Diskusikan Kelebihan dan Kekurangan Shopee Dalam Komunikasi di Era Digital

Berita Terbaru

Akta Pendirian adalah dokumen resmi yang secara hukum mendirikan dan mengatur suatu entitas bisnis.

Entrepreneurship

Memahami Pentingnya Akta Pendirian dalam Pembentukan Bisnis

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:23 WIB

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat

Politik

PDIP Siapkan 8 Nama untuk Pilgub DKI, Ada Ahok dan Djarot

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:13 WIB

Presiden Jokowi menghapus BPJS Kesehatan kelas 1, 2 dan 3 dan menggantikannya dengan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Foto ilustrasi

Nasional

Apa Itu KRIS Pengganti BPJS Kesehatan?

Kamis, 16 Mei 2024 - 20:01 WIB