Inspektorat Wilayah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa sejumlah pengelolaan dana desa di Desa Kolabe, Kecamatan Amfoang Utara sebesar Rp1 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie mengatakan total dana yang belum dipertanggungjawabkan para pengelola dana desa setempat mencapai Rp1 miliar lebih.
Ia mengatakan, dana desa sebesar Rp1 miliar yang belum dipertanggungjawabkan itu merupakan akumulasi dana desa selama tiga tahun anggaran yang belum dipertanggungjawabkan yaitu tahun 2016, 2017 dan 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total dana yang belum dipertanggungjawabkan mencapai Rp1 miliar,” ujar Charles Panie saat dihubungi di Kupang, Minggu (26/5/2019), mengutip Antara.
Charles mengaku sudah beberapa kali memanggil para pengelola dana desa di Desa Kolabe untuk dimintai pertanggungjawaban namun tidak pernah dipenuhi sehingga kasus itu didorong untuk diperiksa pihak Inspektorat Kabupaten Kupang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya