Polda Kalimantan Barat kembali membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, tujuh orang dugaan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak dengan warga negara asing (WNA).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting mengatakan terjadinya kawin kontrak bukan hanya dikarenakan masalah faktor ekonomi, tetapi juga bertujuan untuk mendapatkan suami warga negara asing.
“Jadi, ada suatu kebanggaan bagi wanita Indonesia rela mereka melakukan kawin kontrak dengan pria asing yang hanya untuk mencari status, hal itu jelas melanggar ketentuan hukum,” kata Budiman, di Medan, Minggu (16/6/2019) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menurut dia, bahwa kawin kontrak tersebut juga untuk bersenang-senang dan tanpa memikirkan ke depan dampak negatif yang akan dialami wanita tersebut.
“Sebab, setelah selesai orang asing itu bekerja di Indonesia, maka akan meninggalkan Indonesia dan pulang ke negara asalnya,” ujar Budiman.
Ia menyebutkan, wanita yang menjadi isteri kawin kontrak warga negara asing (WNA) itu, juga ditinggalkan dan tidak ada hubungan perkawinan, serta telah putus.
Hal tersebut, dialami sebagian wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak. Dan selesai orang asing itu melakukan kontrak kerjanya di Indonesia dan wanita tersebut ditinggalkan begitu saja.
“Dilema tersebut selama ini dialami wanita Indonesia yang melakukan kawin kontrak dengan WNA,” ucap dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya