Selain itu, apa dasar Bupati Sikka Robi Idong dan Andreas Davis selaku PPK mempercayakan penunjukan langsung pengadaan Trafo 1000 KVA dan perlengkapannya pada RSUD TC. Hillers kepada PT. Catur Aera Teknologi atau Slamet Agus Susilo, apa kualfikasi dan kompetensinya.
Petrus menyebut, penuturan Andreas David pejabat PPK kepada media bahwa pada bulan April 2020 Perusahan PT. Catur Aera Teknologi sudah membuat surat penawaran kepada Bupati Sikka dan PPK Andreas David. Sementara, berdasarkan dokumen yang diserahkan kepada PPK dikatakan bahwa PT. Catur Aera Teknologi didirikan dengan Akta No. 03 Tahun 2020, Tanggal 16 Juni 2020.
Artinya, kata Petrus, pada April 2020 PT. Catur Aera Tekonologi belum berbadan hukum alias belum lahir atau setidak-tidaknya sedang berproses menjadi PT dan dimaksudkan untuk mendapatkan PL Trafo 1000 KVH di RSD Tc. Hillers Sikka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil penelusuran dan investigasi TPDI di Bekasi pada Minggu, 21 November 2021, di Jln. Grand Galaxy Blok RSO, No. 39, Kota Bekasi, Jawa Barat, diperoleh informasi bahwa PT. Catur Aera Teknologi tidak dikenal dan tidak terdaftar. Bahwa di ruko itu memang ada aktivitas Perusahaan lain akan tetapi itupun kebanyakan tutup kantor,” bebernya.
Oleh karena itu, tegas Petrus, penyidik Kejaksaan Negeri Sikka harus mendalami siapa itu Slamet Agus Susilo dan PT. Catur Aera Teknologi.
“Siapa yang rekomendasikan, bagaimana keabsahan status PT. Catur Aera Teknologi mengingat tanggal kelahiran dan tanggal mendapatkan PL sangat dekat (bulan Juni ke Agustus 2020 hanya 2 bulan), sehingga kemampuan dan kehaliannya diragukan, apakah harga Travo 1000 KVH sebesar Rp1,8 miliar itu sudah sesuai harga pasaran,” pungkasnya.
Halaman : 1 2