Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara terkait penggerudukan sekelompok warga terhadap mahasiswa Katolik di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, saat berdoa Rosario pada Minggu (5/5).
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam kasus ini harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Anna dalam video singkat yang dipublikasikan pada Jumat (10/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemenag telah menerjunkan tim dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Katolik untuk mengurus permasalahan ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari penyelesaian.
Hingga saat ini, empat terduga pelaku penggerudukan telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Anna berharap insiden serupa tidak terulang kembali dan menyerukan masyarakat untuk menjaga kondusifitas serta mengedepankan toleransi demi kerukunan antarumat beragama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga suasana kondusif. Serta mengedepankan toleransi demi menjaga kerukunan umat beragama,” ucap Anna.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) menjadi korban kekerasan dan dugaan pembacokan saat berdoa Rosario pada Minggu (5/5) malam.
Penulis : Alex K
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya