“Kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, camat hingga desa dengan BNN provinsi, BNN kab/kota akan terus kami perkuat,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Yusharto mengajak pemerintah desa yang ingin mengikuti program “Desa Bersinar” dapat mengajukan usulan kegiatan dan anggaran kepada bupati/wali kota untuk disahkan secara kewenangannya.
”Kemdagri dalam hal regulasi mengatur pelaksanaan program P4GN ini untuk bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” jelas Yusharto.
Halaman : 1 2