Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah kabar pembatalan Nomor Induk (NI) PPPK bagi pelamar bidan D4 Pendidik yang lolos seleksi PPPK Bidan 2023.
Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril, menjelaskan bahwa memang terdapat 445 pelamar yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan, namun diluluskan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) hingga tahap akhir.
“Memang proses seleksinya tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes dan Kemenpan RB,” ungkap Syahril dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Syahril menjelaskan, pemerintah membuka formasi PPPK untuk tenaga kesehatan pada 2023. Dalam rekrutmen itu, persyaratan pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian adalah profesi bidan atau D4 Kebidanan.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional bidan keterampilan adalah D3 Kebidanan.
“Kualifikasi D4 Bidan Pendidik tidak termasuk dalam persyaratan kualifikasi pendidikan untuk jabatan fungsional bidan kategori keahlian,” tegas dia.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya