Persyaratan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor PT.0103/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) Dalam Rangka PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan 2023. Aturan ini dijadikan dasar oleh Kemenpan RB dalam pengadaan calon ASN 2023.
Proses perekrutan PPPK lalu dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKPSDM. Hal ini berdasarkan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Pada prosesnya, sebanyak 153 dari 514 BKD justru meluluskan pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik sampai tahap akhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini bertentangan dengan regulasi Kemenkes dan Kemenpan RB. Sehingga, Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau BKN regional tidak dapat menerbitkan NI PPPK.
“Total pelamar yang tidak memenuhi persyaratan, namun diluluskan oleh BKD tersebut sejumlah 445 orang,” ungkap Syahril.
Kemenkes, lanjut dia, telah mengirimkan surat kepada Kemenpan RB agar para pelamar yang tidak mendapat NI PPPK bisa mengikuti seleksi pada 2024 dengan afirmasi.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya