Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Saiful Islam, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5).

Ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan Tapera sejak dibentuk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Pertama, yaitu dana modal kerja bagi Tapera yang diberikan pemerintah melalui APBN 2018 silam senilai Rp2,5 triliun. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional berbagai program serta investasi BP Tapera.

Kedua, pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke BP Tapera. Tabungan Bapertarum-PNS berhenti karena terbitnya UU Tapera yang kemudian fungsinya dilanjutkan.

Dana aset Bapertarum-PNS sendiri dialihkan pada 2018 silam sebesar Rp11,88 triliun.