Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Saiful Islam, dana tersebut nantinya akan dikelola oleh BP Tapera.
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers terkait Tapera di Kantor Staf Kepresidenan Jakarta, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan setidaknya terdapat tiga skema pengelolaan dana yang dilakukan Tapera sejak dibentuk. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Penulis : Edeline Wulan
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya