Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) kepada Krispianus Bheda. Sanksi ini dijatuhkan karena Krispianus Bedha terbukti melanggar kode etik terkait kasus kekerasan seksual.

Keputusan DKPP ini dibacakan dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring pada Selasa, 28 Mei 2024.

Ketua DKPP, Hedi Lugito, menyampaikan bahwa Krispianus Bheda terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Cerita Asmara Pasangan Kumpul Kebo Hironimus dan Ernes Berujung Maut

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Krispianus Beda selaku ketua merangkap anggota KPU Manggarai Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Hedi Lugito.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diinstruksikan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota majelis sidang DKPP Ratna Dewi mengatakan putusan tersebut dibuat dengan menimbang fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Ia menyebut dalil yang dibeberkan pengadu atau korban sesuai fakta persidangan.

Baca Juga:  Labuan Bajo Jadi Tuan Rumah Impact Investment Day 2024, Kunci Masa Depan Investasi Berkelanjutan

DKPP berpendapat Krispianus tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan penyelenggara pemilu.

Krispianus Bheda dinilai telah mendistorsi marwah kelembagaan serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di lingkungan lembaga.

“DKPP juga berpendapat, teradu tidak layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kab Manggarai Barat periode 2024-2029” pungkasnya.