Jakarta – Korban kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari akan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa Hukum pengadu atau korban, Aristo Pangaribuan, menyampaikan pernyataan itu usai persidangan perdana kasus dugaan pelecehan seksual ketua KPU RI tersebut dilaksanakan selama kurang lebih delapan jam atau berakhir pada Rabu, sekitar pukul 17.15 WIB.
“Akan (ke LPSK), tetapi ke LPSK belum (dilakukan) karena ini tahap awal,” kata Aristo di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya