Tajukflores.com – Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) Herybertus GL Nabit telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2022 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, KPK menilai ada yang tidak wajar dengan kenaikan harta kekayaannya yang melonjak Rp 29 miliar dalam satu tahun seperti yang tertera dalam LHKPN tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/4).
Untuk diketahui, nilai LHKPN yang mulanya Rp 4.063.492.658 atau Rp 4 miliar pada pelaporan periodik 26 Februari 2021 menjadi Rp 33.144.681.376 atau Rp 33,1 miliar pada laporan periodik tahun 2022.
Namun, Pahala menjelaskan bahwa kenaikan kekayaan Hery disebabkan karena Bupati Manggarai itu melakukan revaluasi aset dengan mengubah nilai komponen hartanya dengan nilai yang tidak wajar.
“Ya enggak (wajar) lah, enggak ngerti juga kenapa ya dia begitu,” katanya.
Berdasarkan pengecekan sementara Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK, sebenarnya jumlah aset tanah dan bangunan milik Hery pada 2021 dan 2022 tidak berubah, yakni 10 unit.
Namun, Hery mengubah nilai aset tanah dan bangunannya itu dengan angka yang signifikan.
Sebanyak tiga di antaranya adalah tanah seluas 5.949 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2014. Tanah itu diklaim dari hasil warisan.
“Semula Rp 214 juta (pada 2021), diubah menjadi Rp 18,4 miliar (pada 2022),” ujar Pahala.
Aset lainnya adalah tanah seluas 690 meter persegi di Kecamatan Komodo yang diperoleh pada 2015 dari hasil warisan. Mulanya, aset itu bernilai Rp 138 juta.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.