Bupati Manggarai Heribertus Nabit atau Hery Nabit menghapus nama dr Ben Mboi dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng.
Pergantian nama itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai (SK) No HK/448/2022. Dengan demikian, nama RSUD dr Ben Mboi Ruteng menjadi RSUD Ruteng, alias kembali ke nama semula.
Kabar pergantian nama itu disampaikan akun Facebook humas RSUD dr Ben Mboi Ruteng yang selama ini mengelola informasi publik dan humas rumah sakit tersebut.
“Berdasarkan SK Bupati Manggarai No HK/448/2022 maka RSUD Ben Mboi Kabupaten Manggarai mengganti nama menjadi RSUD Ruteng. Pergantian nama ini tersebut sejak 4 januari 2023,” tulis akun tersebut, seperti dikutip Tajukflores.com, Kamis (12/1).
Namun demikian, belum diketahui alasan Hery Nabit mencopot nama Ben Mboi dari RSUD Ruteng tersebut.
Merespon hal tersebut, mantan Bupati Manggarai Christ Rotok pun buka suara. Ia menyayangkan penghapusan nama dr Ben Mboi dari nama RSUD Ruteng tersebut.
Chris Rotok mengatakan, nama Ben Mboi disematkan pada RSUD Ruteng pada 2015 lalu. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap dr Aloisisu Bendedictus Mboi yang nota bene sebagai putra daerah Manggarai yang jasa dan prestasinya diakui negara.
Selain menjadi dokter, Ben Mboi juga merupakan seorang jenderal militer. Almahrum juga pernah menjabat sebagai gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada periode 1978-1988
“Dulu pergantian nama dari RSUD Ruteng menjadi RSUD Ben Mboi Ruteng atas pertimbangan rasional. Saya sarankan tidak perlu diganti. Pak Ben Mboi itu dokter pertama orang Manggarai. Prestasinya diakui bangsa dan negara. Almarhum menjadi motivasi anak-anak Manggarai dan NTT pada umumnya,” kata Christian Rotok kepada Tajukflores.com, Kamis (12/1).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
