KPK meminta calon legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.
“Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, pelaporan LHKPN ini sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya