Tim Kuasa DPR RI memberikan keterangan untuk Perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU (UU Nomor 10 Tahun 2016) terhadap UUD NKRI 1945.
Uji materiil terkait dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur persyaratan mundurnya anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan Pilkada.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mewakili Tim Kuasa DPR RI mengusulkan anggota Parlemen seharusnya cukup diberikan cuti saja ketika mencalonkan diri saat Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya