Mahasiswi Korban Pelecehan Seksual Manajer Hotel Jadi Tersangka UU ITE, Usai Unggah Status di Facebook

Rabu 15-05-2024, 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Mahasiswi CM memasuki gedung Ditreskrimsus Polda NTB untuk diperiksa sebagai UU ITE usai curhat kasus pelecehan seksual di Facebook. Foto: Radar Lombok

Lombok Utara – Seorang mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial CM (20) yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual justru ditetapkan sebagai tersangka UU ITE setelah mengunggah status di Facebook yang berisi kekecewaannya terhadap manajer hotel di Senaru, Lombok Utara, berinisial AK.

Mahasiswi CM sebelumnya melaporkan manajer AK atas dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada 31 Maret 2023, saat dia menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di hotel tempat AK bekerja.

Namun, setelah melalui proses hukum, Polres Lombok Utara menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan cukup bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan CM terhadap AK memicunya untuk mengunggah status di Facebook pada 7 Juni 2023. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap AK yang tidak konsisten dengan perkataannya dan juga terhadap keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.

“Sebelumnya, di hadapan keluarga CM, AD sudah mengakui dan meminta maaf atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap CM. Namun, di akun Youtube dan TikToknya, AD justru membantah telah melakukan pelecehan seksual dan menuduh CM melakukan fitnah. Hal ini yang menjadi kekecewaan pertama CM,” ungkap kuasa hukum CM, Yan Mangandar, dikutip dari Radar Lombok, Selasa (15/5).

Baca Juga:  Sebelum Sandar di Bali, Kapal Pesiar Pasific Explorer Singgahi Pulau Komodo dan Lembar NTB

Unggahan CM di Facebook tersebut berujung pada laporan AK terhadapnya atas pencemaran nama baik. Pada tanggal 20 September 2023, CM resmi ditetapkan sebagai tersangka UU ITE.

Pemeriksaan Perdana CM sebagai Tersangka

Pada hari Senin (13/5), CM menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Dalam pemeriksaan tersebut, CM dihadapkan dengan 25 pertanyaan oleh penyidik terkait tujuannya mengunggah status di Facebook.

Kepada penyidik, CM menjelaskan bahwa dia memiliki dua alasan untuk mengunggah status tersebut. Pertama, karena dia kecewa dengan AK yang tidak mengakui perbuatannya dan malah menuduh CM melakukan fitnah.

Kedua, karena dia kecewa dengan keputusan Kepolisian yang tidak cukup bukti dalam menangani laporannya.

Baca Juga:  Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Manggarai Timur hingga Hamil 2 Kali, Ancam Bunuh Jika Tak Mau Turuti Kemauan

CM juga menegaskan bahwa status Facebooknya tidak ditujukan kepada individu tertentu, termasuk AK, dan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.

Kuasa hukum CM, Yan Mangandar, menduga adanya beberapa kesalahan administrasi dalam proses penyidikan kasus UU ITE yang menjerat CM.

Salah satu yang disoroti adalah tidak diberikannya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada CM sejak SPDP dikeluarkan.

Yan Mangandar juga menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan langkah hukum praperadilan jika kasus UU ITE terhadap CM tidak dihentikan.

Meskipun CM telah ditetapkan sebagai tersangka UU ITE, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialaminya masih berjalan di Polres Lombok Utara. Yan Mangandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan atau restoratif justice (RJ).

Yan Mangandar mendorong Polres Lombok Utara untuk menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual ini hingga tuntas dan meyakini bahwa kasus ini akan menemukan titik terang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Alex K

Editor : Alex K

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB