Mantan Pelaku Bongkar Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Begini Fakta Terbarunya

Minggu 19-05-2024, 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keluarga Vina hadir dalam podcast Denny Sumargo (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

Keluarga Vina hadir dalam podcast Denny Sumargo (YouTube: Curhat Bang Denny Sumargo)

Tajukflores.com – Fakta baru kasus pembunuhan Vina Cirebon diungkap oleh mantan pelaku yang kini sudah bebas dari penjara, Saka Tatal (23). Saka Tatal adalah salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang pada saat ditangkap usianya masih 15 tahun.

Melansir Metro TV, Saka Tatal (23) bersama mantan pengacaranya Titin, mengungkap fakta baru usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan. Dia mengaku polisi menangkapnya pada pada 31 Agustus 2016 karena mendapat tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky.

Baca Juga:  Setelah 8 Tahun, Polisi Tangkap 1 Orang Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saat hari penangkapan, Eka Sandi yang merupakan pamannya menyuruhnya membeli bensin sepeda motor. Eka Sandi, salah satu pelaku yang ditetapkan polisi sebagai pembunuh Vina dan Eky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi waktu sebelum penangkapan, saya beli bensin. Paman saya yang nyuruh buat isiin bensin motor,” jelasnya.

Baca Juga:  Ada Kekeliruan Hukum, Ahli Harap Polisi Usut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dari Awal

“Udah beres mengisi bensin, saya kembalikan motor ke paman saya yang lagi nongkrong di dekat SMPN 11 Kota Cirebon,” kata Saka.

Ketika Saka mengembalikan sepeda motor milik pamannya, tanpa terduga terdapat anggota polisi sudah berada di lokas. Polisi sedang mengamankan sejumlah orang berikut pamannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Nick Tolen

Editor : Nick Tolen

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 254 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB