Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Atur Soal Pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh Pemda

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) untuk mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. 

Melalui SE Nomor 900/2069/SJ ini, Tito meminta gubernur dan bupati/wali kota melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.

SE yang terbit pada Senin (18/4) ini, menyusul ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Adapun penerima THR dan gaji ke-13 yang diberikan pemda di antaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS yang bekerja pada instansi daerah; Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di instansi daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota; pimpinan dan anggota DPRD; pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD); serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.

Baca Juga:  Romo Benny Dukung Pendeta Saifudin Ibrahim Dikejar dan Diproses Hukum

Dalam memberikan THR dan gaji ke-13 tersebut, pemda juga perlu melakukan langkah percepatan, seperti mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai teknis pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Berita Terkait

Momen Warga Nonton Bola Santai di Tengah Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Menko PMK Sebut Korban Judi Online Bakal Masuk Data Penerima Bansos
Isu Duet Anies dan Kaesang di Pilkada Jakarta 2024, Ini Kata PKS
Kaesang Sebut Grace Natalie Potensial Dampingi Anies atau Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
Soal Judi Online, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Menabung untuk Modal Usaha
KPU Segera Publikasikan Rancangan PKPU Terkait Pencalonan Kepala Daerah
Ruben Onsu Resmi Gugat Cerai Sarwendah Setelah 11 Tahun Pernikahan
Klarifikasi Nadia, Perempuan Viral yang Ngaku sebagai Sarjana Hukum saat Cekcok dengan Ojek Online di Bali
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 06:41 WIB

Nonton Film Ipar Adalah Maut Full Movie di LK21 Rebahin Tidak Disarankan

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:31 WIB

Sinopsis Film ‘Ipar Adalah Maut’: Kisah Nyata Perselingkuhan yang Menggemparkan Layar Lebar

Kamis, 13 Juni 2024 - 17:06 WIB

Link Nonton Bridgerton S3 P2 Sub Indo Lk21, Episode 5 – 8 Season 3 Rilis Jam Berapa?

Kamis, 13 Juni 2024 - 14:48 WIB

Gratis Link Nonton dan Download Drakor Crash Episode 10 Kualitas HD Pengganti LK21

Rabu, 12 Juni 2024 - 15:00 WIB

Nonton Godzilla vs Kong di 213.166 69.166 Full Movie Sub Indo Dicari

Rabu, 12 Juni 2024 - 11:42 WIB

35 Lagu Hits Tahun 2000an Hingga 2010an, Lagu Apa Yang Masuk Playlist Winamp Kamu?

Selasa, 11 Juni 2024 - 10:04 WIB

10 Genre Musik Paling Favorit di Indonesia

Senin, 10 Juni 2024 - 15:42 WIB

Chord Gitar Lagu Somartona Mulai dari G Banyak yang Cari

Berita Terbaru