Amicus curiae merupakan sebuah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Pendapat tersebut hanya sebatas opini dan tidak memiliki kekuatan hukum seperti pihak yang berperkara.
Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tercantum dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut menyebutkan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Amicus curiae menjadi salah satu cara untuk mewujudkan hal tersebut.
Tak Pengaruhi Hakim
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan surat amicus curiae Megawati tidak bermaksud untuk mengintervensi MK. Dalam surat tersebut Megawati hanya menyampaikan keresahannya soal MK yang didirikan sebagai benteng konstitusi dan demokrasi.
Penulis : Marcel Gual
Editor : Alex K
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya