Tajukflores.com- Saat memutuskan sengketa Pilpres 2024, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tuduhan atau dalil pasangan nomor urut 01, Anies Basewdan-Muhaimin Iskandar soal adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo atau Jokkowi dalam perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak beralasan hukum.
Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Senin (22/4).
Selain itu, MK menilai dugaan ketidaknetralan KPU yang didalilkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar juga tidak beralasan menurut hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Nick Tolen
Editor : Nick Tolen
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya