Polisi menahan MU (30), seorang motivator yang dilaporkan mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10).
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba mengatakan, MU juga pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bekasi.
“Tadi saya ditelepon oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota. Katanya dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi dalam kasus pencabulan,” ujar Saba di Kupang, Senin (8/7/2019), mengutip Kompas.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk kasus pencabulan di Bekasi, lanjut Saba, dilaporkan pada Oktober 2018 lalu.
Menurut rencana, kata Saba, penyidik dari Bekasi akan datang ke Kupang untuk berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap MA.
“Untuk ke Kupang, pihak penyidik PPA Bekasi masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Saba.
Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap seorang pria berinisial MU (30).
MU yang berasal dari Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan diketahui beraktivitas sehari-hari sebagai seorang motivator, ditangkap karena mencabuli AC (10).
“Kami tangkap pelaku MU pada Sabtu (6/7/2019) kemarin di Kelurahan Oesapa,” ungkap Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Senin pagi.