Polisi menahan MU (30), seorang motivator yang dilaporkan mencabuli seorang bocah sekolah dasar (SD) berinisial AC (10).
Kapolsek Oebobo Kompol Ketut Saba mengatakan, MU juga pernah terlibat kasus yang sama di wilayah Bekasi.
“Tadi saya ditelepon oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota. Katanya dia juga masuk daftar pencarian orang (DPO) di Bekasi dalam kasus pencabulan,” ujar Saba di Kupang, Senin (8/7/2019), mengutip Kompas.com.
Untuk kasus pencabulan di Bekasi, lanjut Saba, dilaporkan pada Oktober 2018 lalu.
Menurut rencana, kata Saba, penyidik dari Bekasi akan datang ke Kupang untuk berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan pemeriksaan terhadap MA.
“Untuk ke Kupang, pihak penyidik PPA Bekasi masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Saba.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.