Sebelum sepakat dengan nama Nusantara ini, pemerintah dan Pansus DPR berdebat mengenai status Ibu Kota Negara. Semula pemerintah mengusulkan agar Ibu Kota Negara berstatus sebagai pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh kepala badan orotita yang berkedudukan setingkat menteri.
Namun, DPR menolak dan meminta agar pemerintah merevisi bunyi pasal 1 nomor 2 RUU IKN. Setelah berdebat alot, DPR pun setuju dengan usulan pemerintah terbaru yakni satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi.
“Jadi kita bisa sepakati ya pasal 1 nomor 2. Jadi Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Negara Nusantara adalah satuan pemerintahan yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan undang-undang ini,” kata pimpinan Rapat Panja Pansus IKN DPR, Saan Mustopa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendati demikian, anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam menilai penamaan Nusantara bisa mensubstitusikan nama Indonesia. Padahal, kata dia, nama Nusantara memiliki historitas yang berkaitan dengan Indonesia itu sendiri.
“Nusantara memang sebuah nama yang ikonik dan memiliki hostoris dalam perjalanan bangsa kita. Tapi dalam konteks dan penggabungan sebuah nama terkait IKN, itu jangan sampai confused Nusantara mensubstitusikan nama Indonesia dalam konteks penamaan IKN-nya,” kata Ecky Awal dalam rapat.
Halaman : 1 2