Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar.
Pengedarnya berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MI.
“Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti ganja,” jelas Kelana.
Kini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu.
Namun, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.
Kelana juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental.
Penulis : Kevindo
Editor : DM