Pengedar Ganja di Pedesaan Banjar Ditangkap Polda Kalsel, 435,20 Gram Ganja Disita

Rabu 06-03-2024, 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ganja

Ilustrasi ganja

Banjarmasin – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar.

Pengedarnya berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya di Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah MI.

“Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti ganja,” jelas Kelana.

Kini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Kronologi Penangkapan Caleg PKS Terpilih di Aceh Tamiang terkait Narkoba Jenis Sabu 70 Kg

Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu.

Namun, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.

Kelana juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Kevindo

Editor : DM

Berita Terkait

Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Lisa Yani Dituntut Hukiman 3 Tahun Penjara
Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!
Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP
Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA
Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?
Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia
Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan
TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:21 WIB

Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur, Hakim: Tidak Ada Bukti Kuat Bunuh Dini Sera Afrianti!

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:37 WIB

Rumah Herman Herry Digeledah KPK Terkait Korupsi Bansos Covid-19, Ini Respon PDIP

Senin, 22 Juli 2024 - 13:28 WIB

Komisi II DPR RI Minta Masyarakat Bali Hindari Praktik Nominee dengan WNA

Sabtu, 20 Juli 2024 - 16:15 WIB

Hasto PDIP Buka Memori Kasus Marianus Sae di Pilgub NTT 2018, Ada Apa?

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:49 WIB

Heboh! Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu Diduga Diperkosa Oknum Panitia

Jumat, 19 Juli 2024 - 11:56 WIB

Suami Berjualan di Pasar Parung Bogor, Istri Malah Asyik Open BO di Kontrakan

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:55 WIB

TPDI Terima Pengaduan Ahli Waris Jan Djou Gadi Gaa dalam Sengketa Tanah di Ende

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:44 WIB

Mantan Caleg PBB Ditangkap karena Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan, Awalnya Minta Dipijat

Berita Terbaru

Rakernas IKDKI ini akan dilaksanakan di Gedung M, Lt. 8 , Universitas Tarumanagara, Sabtu, 27 Juli 2024. Foto: Tajukflores.com

Nasional

Direktur Jenderal Bimas Katolik Bakal Hadiri Rakernas IKDKI

Jumat, 26 Jul 2024 - 20:08 WIB