Penetapan Vanessa sebagai tersangka juga setelah polisi meminta pendapat ahli pidana, bahasa, ahli ITE dan ahli agama.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya akan melayangkan surat panggilan pada Senin (21/1) untuk hadir ke Polda Jatim di Surabaya.
Vanessa sendiri dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Vanessa, polisi juga menetapkan germo beriniskal F yang ditangkap beberapa hari lalu sebagai tersangka. F sendiri saat ini menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Jatim karena sedang hamil besar.
“F saat ini sedang dirawat di RS Bhayangkara karena hamil besar. Pengacaranya mengajukan penangguhan penahanan melihat anak 1,5 tahun,” katanya.
Halaman : 1 2