Serpong – Ketua RT Diding dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan ibadah doa Rosario yang dilakukan oleh mahasiswa Katolik dari Universitas Pamulang (Unpam) di Kelurahan Babakan, Kecamatan Satu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu (5/5) malam.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Alex K
Editor : Marcel Gual
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya