Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluruskan informasi yang beredar mengenai Pramuka yang tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menegaskan, Pramuka tetap menjadi salah satu pilihan ekstrakurikuler yang wajib ditawarkan oleh sekolah kepada para siswa.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek 12/2024 yang mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
“Siswalah yang tidak diwajibkan memilih Pramuka, tergantung dari minat mereka. Tapi, jika sekolah hanya menyediakan 1 ekstrakurikuler, maka ekstrakurikuler tersebut praktis adalah Pramuka,” jelas Anindito di Jakarta, Senin (1/4).
Sebelumnya, isu mengenai Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib muncul setelah diterbitkannya Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Pasal 34 Permendikbudristek tersebut menyebutkan, Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib dinyatakan tidak berlaku.
Namun, Anindito menegaskan, UU Gerakan Pramuka tetap mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan (Gudep).
Permendikbudristek 12/2024 menjelaskan bahwa ekstrakurikuler bertujuan untuk mengembangkan potensi bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian siswa.
Fungsi ekstrakurikuler tidak hanya pengembangan, namun juga sosial, rekreatif, dan persiapan karier siswa melalui pengembangan kapasitas.
Jenis Ekstrakurikuler yang Berlaku di Sekolah:
- Krida, misalnya Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya;
- Karya ilmiah, misalnya Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya;
- Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya;
- Keagamaan, misalnya pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Qur’an, retret; atau
- Bentuk kegiatan lainnya.
Format Ekstrakurikuler:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.