Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pencairan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

“Tidak ada kendala. Proses pencairan dana hibah mengacu pada surat Permendagri nomor: 54 Tahun 2019,” kata Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU), NTT, Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (4/7).

Hal itu dikatakannya, berkaitan dengan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah yang menggelar pilkada segera mencairkan seluruh anggaran pilkada paling lambat 15 Juli 2020.

Dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, ada lima dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di NTT, belum mencairkan dana hibah pilkada.

Menurutnya, mekanisme pencairan dana hibah pilkada telah diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2019.

Dalam permendagri disebutkan bahwa, pencairan dana hibah pilkada tahap satu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.

Redaksi

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.