Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sejauh ini tidak ada kendala dalam proses pencairan dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
“Tidak ada kendala. Proses pencairan dana hibah mengacu pada surat Permendagri nomor: 54 Tahun 2019,” kata Ketua Komisi Pemiliha Umum (KPU), NTT, Thomas Dohu di Kupang, Sabtu (4/7).
Hal itu dikatakannya, berkaitan dengan permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar pemerintah daerah yang menggelar pilkada segera mencairkan seluruh anggaran pilkada paling lambat 15 Juli 2020.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rilis Kementerian Dalam Negeri, ada lima dari sembilan kabupaten yang menyelenggarakan pilkada di NTT, belum mencairkan dana hibah pilkada.
Menurutnya, mekanisme pencairan dana hibah pilkada telah diatur dalam Permendagri 54 Tahun 2019.
Dalam permendagri disebutkan bahwa, pencairan dana hibah pilkada tahap satu paling sedikit 40 persen dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lambat 14 hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.
Sementara pencairan tahap kedua paling sedikit 50 persen dari nilai NPHD, dan dicairkan paling lambat empat bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap tiga paling sedikit 10 persen paling lambat satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Artinya, proses pencairan dana hibah yang sudah tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sudah diatur dalam Permendagri.
Karena itu, KPU tidak dapat mengajukan pencairan anggaran 100 persen sekaligus kepada pemerintah daerah, karena itu melanggar Permendagri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Tajukflores.com. Mari bergabung di Channel Telegram "Tajukflores.com", caranya klik link https://t.me/tajukflores, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya