Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengatakan akan menindak tegas Kades Golo Bilas, Ahmad Radit (35) apabila terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Hal itu disampaikan Edi Endi merespon penangkapan Radit oleh Tim Tipikor Polres Mabar karena melakukan pungli surat jual beli tanah di wilayahnya.
“Tentu kita ke depankan asas praduga tak bersalah. Namun jika ada keputusan hukum yang final maka akan dipecat,” ujar Edi Endi kepada wartawan, Rabu (5/7).
Bupati Edi menegaskan bahwa dirinya baru akan menentukan sikap manakala status hukum Kades Radit sudah ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Ridwan mengatakan Kades Radit ditangkap lantaran terduga pelaku meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. Menurutnya, Radit tidak akan menandatangani surat jual beli tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.
“AR diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya